Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Bupati Sergai, H Soekirman, menyebutkan, ada 3 Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) yang diajukan dalam paripurna DPRD Serdangbedagai (Sergai), di ruangan paripurna DPRD di Sei Rampah, Selasa (11/6/19).
Ketiga ranperda itu yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.
Soekirman mengatakan, penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Kemudian, tujuan Ranperda ini adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga, bagi Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan. Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan, tandas Soekirman.