Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang dari dua terdakwa kurir sabu 53,3 Kilogram, dan Junaidi Siagian divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019) petang. Sementara rekannya Elpi Darius sedikit ringan dengan vonis seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.
Ketiga hakim menyatakan perbuatan Junaidi dan Elpi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
"Dari 53,3 Kilogram sabu yang rencananya diedarkan dapat merusak 212.000 generasi bangsa. Perbuatan keduanya bersalah melawan program pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah, oleh karena itu wajiblah dihukum sesuai perbuatannya," tegas Gosen.
"Mempertimbangkan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. Mengadili Junaidi dengan pidana mati," tambah Gosen, yang mana keluarga terdakwa sontak mengucap Astagfirullah, di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.
Dengan vonis berat tersebut, keduanya pun langsung menyikapinya dengan emosi. Elpi lantas menendang kursi sementara Junaidi sontak mengecam JPU Rahmi Shafrina.
"Tengok kau ya Jaksa, Ku habisi kau kalau keluar. Ku kutuk kau jaksa," ucap Junaidi mendelikkan matanya seraya membuat suasana sidang histeris.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahmi Shafrina, kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan tidak pidana narkotika. Terdakwa Elpi Darius bersama dengan Junaidi Siagian alias Edi, pada awalnya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 53.386 gram.
Kedua terdakwa mulanya ditawari warga Malaysia yang biasa mereka panggil dengan nama Bang (DPO), untuk menjemput sabu tersebut di Pelabuhan Portklang, Malaysia, pada September 2018 lalu. Junaidi kemudian menghubungi Darwin (DPO) yang dikenal lihai membawa boat untuk mengambil kristal haram tersebut.
"Junaidi menyewa boat untuk menjemput narkotika sebanyak 50 bungkus ke Portklang yang mana Junaidi sendiri dijanjikan upah sebesar Rp50 juta," ujar JPU.
Adapun untuk ongkos sewa boat, WN Malaysia itu mengirimkan uang sebesar Rp25 juta melalui rekening pribadi teman Junaidi bernama Febri (DPO), agar Darwin segera melakukan pelayaran menuju Portklang.
Dalam perjalanan, Junaidi terus memantau Darwin untuk memastikan keamanan selama penjemputan. Namun ternyata, di tengah perjalanan, boat yang dikemudikan Darwin mengalami kerusakan, sehingga sabu yang sudah dijemput dari Portklang terpaksa harus diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu.
"Junaidi kemudian menelpon terdakwa Elpi Darius menyuruhnya menjumpai Darwin untuk mengambil narkotika tersebut di Pelabuhan Tanjungsarang Elang," kata JPU
Dari dalam boat yang rusak, Elpi mengambil sabu yang disimpan di dalam 6 jerigen yang rencananya akan dibawa ke Medan. Elpi pun kembali menemui Junaidi di Tanjungbalai untuk bersama-sama melanjutkan perjalanan ke Medan.
Saat hendak melanjutkan perjalanan, datang kemudian, Syahrial, Nurdin, dan Zainuddin (sudah divonis). Ketiganya mengaku ikut menumpang ke Medan lantaran tak punya ongkos hingga akhirnya ditangkap petugas kepolisian.