Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ingin berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, segera rampung. KPK ingin proses persidangan digelar segera.
"Tetapi yang jelas kita harus masuk secepatnya prosesnya di pengadilan, ya itu dulu," ujar Saut kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (12/6/2019).
KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke Singapura. Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SPDP dikirimkan KPK ke Singapura pada 17 Mei 2019. Tiga lokasi yakni The Oxley, Clum Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. SPDP untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya ke rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel
"Ya kan bagaimana pun kita sudah mengimbau berapa kali (agar pulang)," kata Saut.
Tapi Saut tak menjawab lugas soal rencana meminta agar Sjamsul Nursalim ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Banyak cara, banyak cara yang bisa dipakai. Itu banyak cara yang bisa kita pakai, itu banyak cara yang bisa kita pakai kita bilang," katanya.
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN.(dtc)