Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Indra Syahputra alias Putra (23) penduduk Lingkungan 1 Bingai, Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu, Langkat, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2019), diringkus Sat Res Krim Polres Langkat, karena terbukti dan mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas dan HP milik korban, Muhammad Ishak (41), penduduk yang sama dengan pelaku.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan, Rabu (12/6/2019), menyebutkan, sebelumnya korban membuat laporan kehilangan ke Mapolres Langkat dengan beberapa orang saksi.
"Kronologis kejadiannya, Jumat, 31 Mei 2019 sekira pukul 02.30 WIB korban melihat kamar rumahnya sudah berantakan, dan mencek barang - barang yang hilang berupa 2 unit HP, uang tunai Rp 4.500.000, 1 perhiasan emas berupa kalung bertuliskan Love, 2 buah cincin dan anting - anting. Selanjutnya korban melihat jendela rumah sudah terbuka. Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat," sebutnya.
Disebutkannya lagi, sesuai dengan LP/299/V/2019 Tgl 31 Mei 2019 Personil Unit Pidum Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan pada hari Selasa, 11 Juni 2019, sekira pukul 08.00 WIB, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH melakukan penangkapan.
"Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti 1 HP, 1 buah kalung mas bertuliskan LOVE, dan 1 buah cincin emas, kerugian mencapai Rp 15 juta," ujarnya.