Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Rapat paripurna DPRD Tebingtinggi dipimpin Ketua M Yuridho Chap di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/6/2019), membahas 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah (ranperda) masing-masing 3 ranperda inisiasi dewan dan 4 ranperda ekskutif yang masuk dalam prolegda.
Ketiga Ranperda Inisiasi DPRD Tebing Tinggi masing- masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir, Ranperda tentang investasi daerah pada badan layananan umum daerah (BLUD) UPTD perkuatan permodalan koperasi dan usaha mikro kota Tebing Tinggi dan Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika psikotrogika dan zat adiktif lainnya.
Empat Ranperda yang disampaikan eksekutif masing-masing Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kota Tebing Tinggi tahun 2019-2025, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No.5 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Ranperda yang merupakan inisiasi DPRD disampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Pahala Sitorus, menyampaikan bahwa Perda merupakan satu landasan hukum untuk melaksanakan sebuah kegiatan yang akan dilakukan.
Sedangkan mewakili eksekutif yang disampaikan Wakil Wali Kota H Oki Doni Siregar mengatakan, Ranperda yang disampaikan dan akan dibahas bersama-sama dengan DPRD ini merupakan sebuah langkah kemajuan dan pembangunan Kota Tebing Tinggi.
"Ranperda yang akan dibahas juga merupakan sebagai salah satu upaya meningkatkan APBD Tebing Tinggi yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tebing Tinggi pada umumnya," ucap Oki Doni Siregar.