Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar - Warga negara (WN) Rusia Andrei Zhestkov (28) didakwa menyelundupkan orang utan (Pongo pygmaeus) dari Bali. Orang utan yang akan diselundupkan itu dibius dan dimasukkan ke dalam kopernya.
"Bahwa terdakwa Andrei Zhetkov pada Jumat (22/3) sekitar pukul 22.38 Wit bertempat di pree screening X-Ray Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, telah dengan sengaja melakukan pelanggaran, dilarang, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," kata jaksa AA Made Suarja Teja Buana saat membacakan surat dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (12/6/2019).
Jaksa mengatakan petugas menemukan benda bergerak-gerak di dalam koper Zhetkov saat melakukan screening. Petugas pun lalu meminta Zhetkov untuk membuka koper besar warna biru itu namun ditolak.
"Saksi Ade Pernama lalu menanyakan kepada terdakwa tentang barang yang dibawanya tersebut. Selanjutnya saksi Ade Permana meminta kepada terdakwa untuk membuka barang yang dibawanya akan tetapi terdawka tidak berkenan membuka kopernya dengan gerak-gerik mencurigakan dan terdakwa menjawab dengan gugup bahwa terdakwa membawa seekor orang utan," ujar jaksa.
Temuan itu lalu dilaporkan saksi ke Wayan Oka Muliadi. Petugas lalu melakukan pemeriksaan ulang koper Zhetkov melalui X-Ray. "Terdakwa mengakui bahwa benar isi di dalam adalah seekor orang utan," ucap jaksa.
Petugas dan saksi pun lalu melaporkan temuan tersebut ke petugas karantina. Saat dibuka orang utan itu ditemukan disimpan di dalam kotak rotan.
"Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan di dalamnya terdapat satwa liar berupa anak orang utan dalam keadaan tidak sadar, selanjutnya petugas mencari terdakwa. Terdakwa langsung diamankan, selanjutnya setelah terdakwa diamankan," tuturnya.
Kepada petugas terdakwa mengaku orang utan itu merupakan milik rekannya bernama Igor yang saat masih DPO. Terdakwa juga mengakui membius orang utan dengan tablet warna kuning yang diberikan Igor agar terlelap selama perjalannya menuju Seoul, Korea Selatan.
"Bahwa dalam membawa satwa liar berupa seekor orang utan tersebut terdakwa diberitahu oleh saudara Igor yang mana menjelaskan sesampainya di airport terdakwa diminta langsung ke kantor karantina untuk mengurus dokumen monyet tersebut dan apabila tidak bisa diurus terdakwa diminta langsung berangkat oleh saudara Igor (Dpo)," jelas jaksa.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem atau pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem. dtc