Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu RI telah menyerahkan alat bukti untuk menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada ratusan halaman keterangan dan alat bukti yang jadi modal Bawaslu menghadapi sengketa itu.
"Keterangan kami setebal 151 halaman kemudian kami juga sertai dengan alat bukti. Alat bukti kami ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Abhan mengatakan alat bukti yang diserahkan terkait dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Sedangkan keterangan setebal 151 halaman itu berisi 4 poin.
"Pertama adalah terkait dengan hasil pengawasan pemilu 2019 terutama karena terkait pilpres, tentu hasil pengawasan di tahapan pilpres dari tahapan awal sampai rekapitulasi. Yang kedua terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019, jadi ada laporan berapa dan tindak lanjut seperti apa," ungkapnya.
Dalam berkas itu Bawaslu juga memberikan jawaban untuk pokok-pokok yang jadi dalil pemohon. Bawaslu juga memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang diperkarakan.
"Yang ketiga adalah terkait dengan keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Jadi dalam permohonan temuan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab," ucapnya
"Yang terakhir, keempat adalah terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon," imbuh Abhan.dtc