Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu menyebut tak ada materi tentang posisi Ma'ruf Amin di bank syariah dalam 151 halaman keterangan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres. Bawaslu mengatakan keterangan yang mereka serahkan ke MK dibuat berdasarkan permohonan awal yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Belum terima, belum ada dan itu mungkin di porsinya KPU, tapi saya kira kami kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, tentu Bawaslu akan meresponnya dengan keterangan tambahan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Abhan mengatakan pihaknya belum menerima perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang menyinggung posisi Ma'ruf di BUMN. Abhan mengatakan tak ada laporan ke Bawaslu soal posisi Ma'ruf di dua bank syariah yang dipermasalahkan dalam gugatan.
"Itu sampai kemarin, sampai rekapitulasi tahapan akhir tidak ada. Ya belum ada laporan soal itu," ujarnya.
Dia juga mempersilahkan jika BPN Prabowo Sandi menyerahkan bukti posisi Ma'ruf di BUMN. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pemilu boleh saja memberikan bukti.
"Ya kami kira adalah hak bagi para pihak yang sidang di MK, jadi apapun bukti diajukan ya sah-sah saja, itu bagian dari proses pembuktian di sini dan proses sidang terbuka. Jadi ada yang ajukan bukti kami sebagai pihak juga ajukan bukti dan ada pihak termohon pihak, terkait dan seterusnya kan," tutur Abhan.
Baca juga: Bersama Ketua KPU, Bawaslu Serahkan Bukti Gugatan Pemilu ke MK
Sebelumnya, Bawaslu menyerahkan alat bukti untuk menghadapi sengketa pemilu di MK. Ada ratusan halaman keterangan dan alat bukti yang jadi modal Bawaslu menghadapi sengketa itu.
"Keterangan kami setebal 151 halaman kemudian kami juga sertai dengan alat bukti. Alat bukti kami ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan. dtc