Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut terkait kasus dugaan korupsi DBH (Dana Bagi Hasil) Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung.
Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Rabu (12/6/2019). "Kita masih tunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP dulu," ujarnya.
Rony mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Labura dan Labusel tersebut. Sedangkan untuk para saksi, sebut dia, masih dalam proses pemanggilan.
"Masih proses pemanggilan, keduanya juga masih berstatus saksi. Jadi kita akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu, baru selanjutnya gelar perkara", jelasnya.
Sebelumnya, Rony menyatakan, kasus dugaan korupsi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Kedua kepala daerah tersebut bisa saja dipanggil kembali dan statusnya naik menjadi tersangka, tergantung hasil penyidikan.
Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan Bupati Labura dan Bupati Labusel dengan mengambil sebagian dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp 3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.
"Masih bergantung perkembangan hasil penyidikan. Artinya, kemarin sudah diambil keterangan, nantinya akan kita komparasikan (bandingkan) dengan keterangan dan alat bukti yang lain," pungkasnya.