Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak ingin berbagai bentuk kecurangan Pemilu 2019 yang disebut terstruktur, sistematis dan terencana (TSM) di Kabupaten Tapanuli Tengah berlalu begitu saja. Hanura menginginkan kecurangan yang diduga digerakkan Bupati Bakhtiar Sibarani itu diusut dan dibongkar.
Itu sebabnya kecurangan pemilu di Tapteng diadukan ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya bukan agar dilakukan penghitungan suara ulang. Melainkan pemungutan suara ulang atau PSU.
Sekretaris DPC Hanura Tapteng Dennis Simalango mengungkapkan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (12/6/2019). Bersama DPP Hanura, pengacaranya sudah mendaftarkan gugatan kecurangan pemilu di Tapteng ke MK di Jakarta. Dengan menyampaikan berbagai bentuk batang bukti.
"Yang kami inginkan bukan penghitungan suara ulang, tetapi pemungutan suara ulang karena kecurangan yang begitu terstruktur, sistematis dan masif," tegas Dennis.
Sejumlah video yang merekam peristiwa kecurangan saat pemilu 17 April lalu, terangnya, disampaikan kepada MK. Sejumlah nama yang berpotensi menjadi saksi juga disampaikan. Hingga pada waktunya kelak saat sidang di MK digelar, para saksi yang diminta dihadirkan akan didatangkan.
Dennis menjelaskan sudah sejak jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilu diduga Bupati Bakhtiar merencanakan akan menjalankan kecurangan. Oktober tahun lalu, pemilihan kepala desa di puluhan desa diwarnai sejumlah kejanggalan. Tujuannya agar calon yang direstui Bakhtiar yang terpilih.
Katanya, Bakhtiar menerapkan sebuah ketentuan yang dimaksudkan guna menjegal calon lainnya. Akhirnya calon yang terpilih adalah yang direstuinya.
"Ke PTUN kami sudah mengajukan gugatan terhadap ketentuan yang dibuat Bakhtiar itu dan ketentuan pencalonan kepala desa olehnya dibatalkan. Tetapi tidak dijalankan," ujar Dennis.
Selanjutnya, disebutkan kepala desa pilihan Bakhtiar meminta warga agar menjatuhkan pilihan pada calon tertentu baik di Pilpres maupun Pileg. Jika menolak, status peserta program keluarga harapan (PKH) akan dicabut. Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar tidak lagi diberikan. Dari situ kecurangan berlangsung.
"ASN banyak yang terlibat dalam kecurangan Pemilu di Tapteng. Mulai dari Lurah hingga kepala dinas. Kepala desa juga," tutur Dennis.
Kini dia menanti dijadwalkannya sidang terhadap gugatannya oleh MK. Dennis akan hadir di MK mengikuti proses persidangan.
"Untuk Pilpres warga diminta memilih pakaian 01, DPR RI memilih Delmeria, DPRD Sumut memilih Rahmansyah Sibarani dan DPRD Tapteng memilih Rivai Sibarani. Ini akan kami jelaskan di sidang di MK," papar Dennis.