Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Sidang pertama tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2019 terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan terdakwa Damili R Gea digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Rabu (12/6/2019).
Sidang dipimpin oleh Taufiq Noor Hayat sebagai Ketua Hakim didampingi 2 orang hakim anggota. Sidang kali ini pembacaan esepsi atas keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembacaan putusan sela majelis hakim.
Setelah pembacaan esepsi, sidang di skors oleh hakim ketua. Selang sejam kemudian sidang dibuka kembali untuk mendengarkan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Taufiq Noor Hayat, dalam putusan selanya mengadili yang menyatakan keberatan dari terdakwa Damili R Gea dinyatakan ditolak. Kedua, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 138/pid.jus/ 2019/ PN Gusit atas nama Damili R Gea.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Saat dikonfirmasi, Damili R Gea, menolak memberi keterangan.