Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemusnahan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memusnahkan ribuan e-KTP rusak dan valid, Kamis (13/6/2019) di Kantor Disdukcapil.
Plt Kepala Disdukcapil Humbahas, AP Marbun, disela-sela acara pemusnahan, mengatakan, tujuan pemusnahan e-KTP rusak dan valid dilakukan sesui dengan instruksi surat edaran Kemendagri. Katanya, hal ini supaya tidak terjadi penyalahgunaan e-KTP seperti yang terjadi baru-baru ini di beberapa daerah.
"Pemusnahan e-KTP sendiri dibuktikan dengan berita acara pemusnahan bersama-sama dengan stakeholder terkait dan akan dilaporkan secara resmi ke Mendagri," ujarnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Sumut, Ismail P Sinaga, mengatakan, pemusnahan e-KTP dilaksanakan serentak sejak Desember 2018. Selanjutnya, katanya, kabupaten/kota agar melakukan pemusnahan e-KTP secara reguler untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak oleh oknum.
"Kondisi blanko e-KTP di beberapa daerah stoknya terbatas. Namun tidak memengaruhi pelayanan administrasi kependudukan. Karena pelayanan bukan hanya dalam bentuk e-KTP tetapi kertas surat keterangan (suket) setara dengan e-KTP dalam bentuk urusan apapun," pungkasnya.