Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga terdakwa kasus ekstasi yang masih merupakan teman dekat, tampak pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6/2019) siang.
Ketiganya, Simom Erikson Siregar, Rizky Maulana dan Dodi Indra Syahputra, didakwa karena terlibat transaksi ekstasi seberat 9,49gram dengan jumlah 24 butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta dalam surat dakwaanya menjelaskan terdakwa Erikson warga Jl. Tangguk Bongkar VI, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, dibekuk bersama dua kawannya atas penyamaran petugas kepolisian pada Januari 2019.
"Saksi kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar dan memesan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa. Kemudian, terjadi kesepakatan harga. Lalu saksi kepolisian Toga M. Parhusip dan Dedi Tarigan pergi menuju Jl. Listrik," kata JPU di depan majelis hakim Ferry Sormin.
Sebelum kesepakatan itu, saksi polisi meminta ekstasi sebanyak 15 butir jenis H5 dan 10 butir jenis minnion dengan total harga Rp4,1 juta. Sedangkan terdakwa memesan ekstasi tersebut dari Selpia (berkas terpisah). "Tak berapa lama, petugas polisi yang menyamar bergerak, dan di depan Hotel Selecta lalu bertransaksi di dalam mobil Rizky Maulana. Namun tiba-tiba petugas polisi lainnya datang," urai JPU
Jaksa melanjutkan, sesaat Rizky Maulana menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis ekstasi tersebut, saksi Toga M. Parhusip dan Dedi Tarigan langsung menangkapnya.
Kemudian bersama tim lainnya menangkap terdakwa Simon Erikson Siregar, serta Dodi Indra Syahputra dan Selpia Jelita Tamara Nababan dan kemudian membawa mereka ke Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas JPU.