Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat harga tiket pesawat mengalami kenaikan signifikan selama lebaran. Kenaikan harga mencapai 79,5% dibandingkan periode lebaran 2018.
Kepala Badan Litbang Perhubungan Sugihardjo menjelaskan kenaikan harga tersebut mulai dari 16% sampai 79,5%, dengan rata-rata kenaikan adalah 34,2% hingga 60,7%.
"Kalau yang membelinya jauh hari dan sebelum PM 106 Tahun 2019 biasanya airline menjual tiket tarif rendah, tarif terendah dibandingkan tahun lalu itu sekarang lebih mahal antara 16% sampai 79%," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Kata dia, mahalnya tiket pesawat sudah dirasakan oleh masyarakat sebelum periode lebaran. Itu memberi efek psikologis kepada mereka sehingga penggunaan angkutan udara mengalami penurunan pada lebaran tahun ini.
"Sinyalemen bahwa ini karena kenaikan tarif angkutan udara itu sehingga penumpang berkurang ini mungkin benar secara psikologis, artinya karena sebelum periode lebaran masyarakat menerima angkutan udara yang naik dibanding periode sebelumnya," jelasnya.
Terlepas dari itu, dia menerangkan bahwa harga tertinggi tiket pesawat selama lebaran tahun ini lebih rendah dibandingkan lebaran tahun lalu. Itu karena pemerintah memangkas tarif batas atas (TBA) pesawat sebesar 12-16%.
"Tapi H-7 sampai H+7 lebaran, 2018 dibandingkan tahun sekarang justru tarifnya alami penurunan karena efektif PM 106 di mana TBA turun 12-16%. Maka tarif tertinggi saat lebaran (tahun ini) juga turun," tambahnya.
Sugihardjo sebelumnya mengatakan, berdasarkan data terakhir terjadi penurunan penumpang pesawat cukup signifikan yaitu 27% dibanding dengan lebaran tahun lalu.
"Hari ini sudah ditutup (posko), tapi data hari ke 7 masih jalan. Dari H-7 dan H+7 yang sudah ada, semua moda angkutan publik mengalami kenaikan kecuali angkutan udara yang turun 27%," katanya.(dtf)