Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, diwakili Sekdaprov Sumut, Sabrina, dan Kadis Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang dan sejumlah pejabat lainnya, kompak hadir pada acara peluncuran "Kami Peduli" atau "We Care" PT Aquafarm Nusantara di Hotel Adi Mulia Medan, Kamis (13/6/2019).
Peluncuran itu dirangkaikan dengan penyampaian rencana perusahaan budidaya ikan air tawar (aquaculture) di perairan Danau Toba itu merubah nama menjadi Regal Springs Indonesia.
Lalu berkembang spekulasi bahwa kehadiran pejabat teras Pemprovsu di acara itu mengindikasikan bahwa Pemprovsu telah melunak untuk mengusut tuntas pencemaran air Danau Toba yang dilakukan Aquafarm?.
Gubernur Edy buka suara. Orang nomor satu di Sumut itu menegaskan tidak ada kaitan antara perubahan nama Aquafarm itu dengan penghentian pengusutan pencemaran air Danau Toba.
"Pengusutan sampai tuntas atas pencemaran air Danau Toba terus berjalan," tegas Gubernur Edy, menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (14/6/2019).
Dia mengakui belum dapat menuntaskan secara menyeluruh pencemaran yang dilakulan Aquafarm itu. Namun kembali dia tegaskan akan mengusutnya secara tuntas. Pemprov Sumut juga terus melakukan pengawasan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Enggak lah (hilang kasus). Jadi begini memang kita belum bisa tuntaskan, karena wewenang (penutupan) itu berada di pusat, tapi AMDAL ada di sini yang mengawasinya," kata Edy.
Yang pasti, tambah mantan Pangkostrad itu, pihaknya akan terus mempelajari bagaimana caranya untuk bisa menuntaskan masalah pencemaran itu. Sebab Aquafarm sudah berulangkali melakukan pencemaran lingkungan.
"Kita akan pelajari secara objektif, air danau ini digunakan oleh rakyat dan pengunjung dan wisatwan untuk menikmati air danau," ujarnya.
Masalah kualitas air Danau Toba, ujar Edy lebih lanjut, terus diperhatikannya. "Saya baru saja pulang kunjungan kerja ke daerah Danau Toba. Kita sayangkan kini kualitas air danau terbesar di Indonesia itu dalam keadaan yang sangat buruk. Saya baru pulang dari sana ini, aroma di sana itu tidak baik," sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis ke PT Aquafarm Nusantara tertanggal 1 Februari 2019. Teguran tertulis itu dijatuhkan karena Aquafarm terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang ada dalam operasionalnya.
Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, mengatakan Nasib PT Aquafarm Nusantara, apakah mendapat sanksi kedua atau tidak, ditentukan pada 1 Agustus 2019, setelah menilai apakah rekomendasi-rekomendasi Pemprov Sumut dilaksanakan atau tidak.
Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi pihaknya yang diekspos kepada wartawan, Minggu (3/2/2019), disimpulkan bahwa Aquafarm terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Dijelaskannya, pelanggarannya Aquafarm terdiri dari 3 hal. Pertama, dari sisi kapasitas produksi. Aquafarm ternyata memproduksi ikan di luar kapasitas yang diizinkan berdasarkan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL).
"Harusnya izin kapasitas produksi 26.464.500 ekor atau 26.464,500 ton per tahun, namun kenyataannya 27.454.400 atau 27.454,400 ton per tahun. Dalam hal ini ada kelebihan 1.000.000 ekor atau 1.000 ton. Temuan ini berdasarkan Laporan Semester 1 Aquafarm ke Dinas LH Sumut," sebut Binsar ketika itu.
Pelanggaran kedua dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Sesuai dengan diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor660/4223/Tahun 2009 juga dinyatakan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan KJA maka dokumen lingkungan PT Aquafarm harus ditinjau.
"Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10.000 ton ikan per tahun. Artinya sudah melampuai banyak kapasitas. Sampai saat ini Aquafarm belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan," katanya.
Pelanggaran lainnya ialah pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Mereka langsung menyalurkannya ke badan air sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya Pasal 20 Ayat 3," ucapnya.
Dalam teguran tertulis itu, Aquafarm diminta merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk masing-masing unit kegiatan di Serdang Bedagai dan kawasan Danau Toba.
"Kita minta mereka menyesuaikannya dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran," ucapnya.
Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut.
"Dan terakhir mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.