Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Langkah progresif dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Sebab sesuai rencana, mereka akan membuat larangan bahkan pemblokiran terhadap keberadaan iklan rokok di internet.
Langkah ini pun mendapatkan dukungan positif dari Yayasan Pusaka Indonesia (YPI). Karena menurut YPI, hal itu dinilai akan berdampak positif dalam upaya melindungi anak-anak dan remaja Indonesia dari paparan iklan rokok.
"Jika Kominfo mengindahkan surat tersebut, maka ini berdampak positif untuk melindungi jutaan anak dan remaja di indonesia dari paparan iklan rokok yang akan mempengaruhi mereka untuk merokok. Ini tentunya juga akan berdampak kepada kesehatan anak-anak itu sendiri," ungkap Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI, OK Syahputra Harianda kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
OK Syahputra mengatakan, pemblokiran iklan rokok di internet merupakan bagian dari upaya pengendalian tembakau dan dampak buruknya untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas dan bebas dari rokok. Sebab menurutnya, keberadaan iklan rokok di internet telah sangat mengkhawatirkan.
"Karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu. termasuk diakses oleh anak anak dan remaja," jelasnya.
Mengingat hal tersebut, OK Syahputra menyebutkan YPI beranggapan iklan rokok di internet layak diblokir demi mencegah meningkatnya prevalensi merokok di kalangan anak-anak dan remaja. Apalagi, tutur dia, industri rokok selalu mencari cara bagaimana dapat mempengaruhi anak-anak untuk merokok.
"Karena industri rokok sadar betul agar bisnis mereka terus berjalan, harus menciptakan perokok-perokok baru. Peluang inilah yang dimanfaatkan Industri rokok untuk mengambil celah untuk mempromosikan rokok di media internet/online," terangnya.
Seperti diketahui ujar OK Syahputra, Menkes dalam suratnya menyebutkan, dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, dari 7,2 % ditahun 2013 menjadi 9,1 persen ditahun 2018. Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok diberbagai media termasuk media tekhnologi informasi.
"Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game online," imbuhnya.
Berdasarkan data sementara Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemkominfo telah melakukan 'crawling' dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Untuk itu OK Syahputra berharap dengan pemblokiran iklan rokok di internet dapat menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.