Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan Peraturan Kepala BPOM (Perka BPOM) mengenai perdagangan secara online. Tak hanya soal obat, akan tetapi karena adanya risiko tinggi, pengawasan obat tetap masuk dalam fokus utama.
"Pembelian obat dan penggunaan obat harus oleh profesi tertentu. Tapi di toko online obat apapun dijual. Antibiotik aja ada kan yang jual. Itu potensi berbahaya bagi kesehatan," ujar Penny K Lukito, Kepala BPOM, Jumat (14/6/2019), Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Penny menekankan para pemilik market place sudah harus bisa menyeleksi produk apa saja yang dijual dalam kanal mereka. Produk-produk tersebut termasuk obat herbal, kosmetik dan pangan. Selain itu, BPOM juga bekerjasama dengan ekspedisi, untuk melakukan pengamanan.
Lantas, kapan peraturan kepala tersebut akan disahkan?
"Secepatnya, sedang konsultasi publik sampai 18 Juni target mendapat masukan dari masyarakat," jelas Penny.
Diharapkan dengan adanya perka ini, keamanan produk obat dan panganan terjamin dan terkontrol secara online maupun tidak. (dth)