Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Selangkah demi langkah masalah laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) yang dibuat 'kinclong' sudah menuju penyelesaian.
Kementerian Keuangan menyebut keuntungan yang dicatatkan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 telah melalui proses audit yang tidak sesuai standar.
Hal itu menjadi kesimpulan setelah Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) melakukan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan milik Garuda Indonesia.
Dia mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada KAP begitu saja lantaran Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik atau sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat.Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sanksi yang akan diberikan kepada KAP dan Garuda Indonesia sendiri.
# Hasil pemanggilan KAP? Seperti yang dikutip Sabtu (15/6/2019). Berikut kutipan lengkap wawancara media dengan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengenai laporan keuangan Garuda Indonesia:
Kita sudah melakukan pemanggilan dan pendalaman terhadap audit yang dilakukan audit yang dilakukan oleh BDO. Kemudian karena Garuda adalah perusahaan publik, dia merupakan emiten di pasar modal. Sehingga kita masih berkoordinasi dengan OJK, karena yang terpenting dari perusahaan publik itu gimana pemegang saham minoritas juga terlindungi secara memadai. Sehingga sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu secara bersama dengan OJK di assest, sehingga apa sanksi yang akan diterapkan. Pemikiran kenapa dengan OJK karena Garuda adalah emiten, perusahaan publik.
Tapi kalau yang kegiatan KAP yang non emiten kita P2PK bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan maupun pembinaan.
# Sudah dipastikan ada dugaan, kesimpulan bagaimana sih Pak?
Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standard akuntansi yang berlaku, nah tapi kan nggak bisa serta merta itu kita putuskan sanksinya. Kita terus berkoordinasi dengan OJK. Agar perusahaan emiten ini OJK punya assesmentbaik mengenai down side risk-nya dari nanti sanksi yang dikeluarkan OJK maupun level pelanggarannya bagi konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan Tbk itu seperti apa. Nah itu yang harus di assest oleh OJK
# Sampai kapan pak?
Masih menunggu jadwal OJK sebenarnya. kita kordinasi, kita siap. karena secara case kita sudah melaporkan ke bu menteri (Sri Mulyani) situasinya, tapi karena menyangkut emiten kita masih menunggu kordinasi final dari OJK. Keywords nya adalah kita masih menunggu koordinasi final dengan OJK.
# Selama ini udah tek-tokan Pak?
Sudah, di level teknis kan kalau di OJK pengambilan keputusan di dewan komisioner.
# KAP bukan untuk emiten dari Kementerian Keuangan bisa berikan sanksi?
iya pasti udah banyak yang kita berikan pembinaan, peringatan. sanksi dst. tergantung level pelanggarannya.
# Tapi kalau KAP emiten harus koordinasi dengan OJK?
Iya kan perusahaan yang dalam pengawasan OJK
# Yang menjatuhkan sanksi OJK atau Kemenkeu?
OJK untuk sebagai perusahaan publiknya, sementara profesi keuangannya dari Kemenkeu. Clear ya. Pembinaan akuntansi publiknya dari kita, compliance dari perusahaan publik itu OJK. Tapi kan judgment nggak semata-mata sebagai mikro tapi kok ada auditor meriksa perusahaan publik tapi kok auditornya gini gitu misalnya.
# Ada potensi diubah laporan keuangannya?
Jangan terlalu jauh dulu, sudah ya.(dtf)