Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pakar hukum tata negara, Profesor Juanda memprediksi putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres akan diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dissenting opinionkemungkinan terjadi perihal kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juanda mulanya menjelaskan dalam paradigma hukum terdapat dua aliran. Yakni paradigma positivistik dan paradigma kritis. Menurut dia, hakim-hakim MK dalam gugatan Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan berpegang pada dua paradigma tersebut.
"Maksud saya bahwa ketika hakim itu bepedoman pada asas legalitas positivistik maka aturan yang ada di UU itulah strict dia itu yang dia perjuangkan. Di luar itu dianggap tidak benar. Bahwa memang kami merujuk pada aturan main. Tapi ada paham paradigma kritis dulu pernah dilakukan oleh Pak Mahfud walaupun konteksnya berbeda melakukan terobosan-terobosan terhadap ketentuan yang kaku tersebut. Sehingga dia kembangkan yang penting ada penggalian dan pencarian kebenaran materil dari pilpres ini," kata Juanda dalam diskusi 'Mahkamah Keadilan untuk Rakyat' di d'consulate, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Juanda, perbedaan paradigma masing-masing hakim MK tersebut akan memengaruhi pendapat yang akan diberikan terhadap kasus ini. Terutama perihal kecurangan dalam Pilpres yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kalau memang TSM itu bisa memengaruhi perolehan angka, maka itu bisa jadi bagi hakim, bisa jadi yang menggunakan kritis, bagaimana undang-undang itu maka dia akan terjadi. Di sinilah saya kira nanti akan terjadi dissenting opinion, perbedaan pandangan hakim pasti ada, karena saya lihat kiblat-kiblat hakim, tapi saya lihat kemarin itu mereka semuanya menggunakan paradigma keadilan," ujarnya.
Di sisi lain, Juanda juga melihat kebijaksanaan yang ditunjukkan hakim dalam persidangan kemarin. Dia menilai sikap hakim MK yang mempersilakan Tim Hukum Prabowo membacakan gugatan perbaikan permohonan sebagai bentuk kebijaksanaan.
"Saya melihat hakim ada perdebatan musyawarah ketika penasihat hukum dari termohon persoalkan kenapa ada diterima perbaikan pemohon? Di sana saya lihat bijkanya hakim, sehingga apa yang tertulis dalam PMK 4 itu, seharusnya tidak ada perbaikan, tapi diterima," kata Juanda.
Seperti diketahui, persidangan gugatan pilpres telah digelar kemarin, Jumat (14/6) di MK. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) mendatang.(dtc)