Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Kejati Jatim akan mengajukan banding pada kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Pengajuan banding ini dilakukan untuk mengimbangi pihak Dhani.
Sebelumnya usai divonis, Dhani langsung menyatakan banding di sidang putusan yang digelar Selasa (11/6/2019). Kajati Jatim Sunarta menyebut jika pihaknya tak melakukan banding, dikhawatirkan tak akan bisa melakukan kasasi.
"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi yang bersangkutan mengajukan banding. Ya supaya imbang. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita gak banding, kan gak bisa kasasi kita," ujar Sunarta di Surabaya, Sabtu (15/6/2019).
Sementara itu, Sunarta menyebut Dhani memang sudah dikembalikan ke Rutan Cipinang, usai dipinjam untuk sidang di Surabaya. Saat ditanya di mana Dhani ditahan saat kasusnya inkrah nanti, Sunarta menyerahkan sepenuhnya pada Pengadilan Tinggi.
Namun, Sunarta mengaku tak masalah jika Dhani menjalani hukumannya di Jakarta.
"Kalau sampai inkrah dan mau dilaksanakan di sana ya boleh saja, gak ada masalah. Yang penting berita acaranya tetap," jelasnya.
Sebelumnya, Dhani telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, pihak Dhani menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Tak hanya itu, Dhani juga telah dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta pada Kamis (13/6/2019) pagi.(dtc)