Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - YLBHI mengkritik Tim Asistensi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam, Wiranto. YLBHI menganggap tim bentukan Menko Polhukam tersebut melanggar asal legalitas dari segi aturan hingga UU.
"Kita melihat bahwa kalau secara formil semestinya sebuah kebijakan atau SK itu terbit merujuk pada peraturan perundang-undangan, apa yang memandatkannya. Sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ternyata SK ini diterbitkan dengan melanggar asal legalitas, asas umum pemerintahan yang baik," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, di Kantor LBH-YLBHI, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Arif mengatakan hal tersebut dapat dicermati melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pembentukan Tim Asistensi Hukum dinilai tidak memiliki mandat perundang-undangan dalam pembuatannya.
"Itu bisa dicek dimana, kalau kita melihat dari frasa mengingatnya, istilahnya konsideran nya, itu mengatakan bahwa ini merujuk pada KUHAP, Undang-undang ITE, Undang-undang Pemilu dan juga Perpres tentang Kemenko Polhukam. Tenyata kalau kita merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak ada yang memandatkan dan membolehkan dibentuknya Tim Asistensi seperti ini," sambungnya.
Pada dasarnya, Kemenko Polhukam dapat membentuk suatu Tim Asistensi Hukum. Tetapi tim tersebut hanya berfungsi untuk merumuskan konsep atau saran kebijakan, yang juga harus diawali dengan pernyataan Presiden yang mengatakan bahwa kondisi saat ini berada pada taraf darurat.
Baca juga: Wiranto: Tim Asistensi Tak Nguping Semua Pembicaraan, Hanya Bantu Analisis
"Dalam pasal 340 huruf C, Kemenko Polhukam, Nomor 4 tahun 2015, itu disebutkan, boleh saja Menko Polhukam membentuk tim koordinasi atau tim asistensi, sebagaimana yang dia maksudkan, tetapi tim ini hanya dapat dibentuk untuk merumuskan konsep atau saran kebijakan yang itu harus diawali dengan adanya kondisi darurat.Jadi pernyataan kepala negara, pernyataan presiden yang menyatakan bahwa kondisi nya ini darurat. Baru kemudian boleh dibentuk. Tapi kalau kita melihat konteksnya, Keputusan menteri Menko Polhukam itu dibentuk tanpa ada situasi krisis, sebagaimana dimandatkan di aturan Permenkopolhukam itu sendiri," ujar Arif.
dtc