Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satreskrim Polres Dairi, berhasil membekuk 7 orang pelaku percobaan pembunuhan purnawirawan polisi, Bangkit Sembiring (58) dan keluarganya di kediamannya, di Dusun Lau Kersik, Desa Bukti Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, pada Jumat (31/5/2019).
Para pelaku tersebut diamankan pekan kemarin, setelah petugas mengamankan dua tersangka terlebih dahulu. Ketujuh orang pelakumasing-masing berinisial W alias O (perekrut pelaku), ST (otak pelaku), BH (eksekutor), JG (eksekutor), Y (eksekutor), BYS dan BNS (eksekutor).
Dari para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 bilah parang yang digunakan W alias O, JG, Y dan BNS. Kemudian Satu buah linggis yang digunakan BYS, satu buah palu yang digunakan BH, lima pasang sarung tangan warna putih dan satu unit mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam BK 1733 QB.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, percobaan pembunuhan ini dipicu sakit hati otak pelaku terhadap korban, karena dilatarbelakangi sengketa tanah.
"Tujuh orang diamankan, ada yang menyuruh melakukan, eksekutor termasuk otak pelaku. Motifnya dendam yang dilatarbelakangi masalah tanah. Dimana korban menguasai lahan 1,5 hektare, kemudian terjadi silang sengketa dengan pemilik lahan. Lalu permasalahan ini dikuasakan pemilik lahan kepada (otak pelaku)," ungkapnya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, silang sengketa kasus tanah itu kemudian berujung ke saling lapor di Polres Dairi dan berbuntut kepada percobaan pembunuhan. Para pelaku dibayar Rp 50 juta oleh otak pelaku dan uang itu digunakan untuk membeli sejumlah barang bukti seperti parang dan lain-lainnya.
"Para pelaku kemudian merental 1 unit mobil. Anggota melakukan penyelidikan dan syukur Alhamdulillah pelaku bisa kita amankan. Awalnya dua, kemudian tujuh orang. Otak pelaku menyuruh menghabisi satu keluarga. Jadi ini diterapkan percobaan pembunuhan berencana," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menambahkan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya pelaku terlebih dahulu memantau pergerakan korban dan melakukan analisa. Sedangkan percobaan pembunuhan ini direncanakan Maret 2019 dan dilaksanakan pada 31 Mei 2019.
"Tersangka memberikan kuasa kepada otak pelaku terkait sengketa tanah. Sejak itu, muncul persoalan dan pengerusakan di lahan tersebut. Pelaku saling kenal dengan korban. Otak pelaku adalah toke durian," ujarnya.
Lebih lanjut Andi Rian merinci, pada Maret 2019, tersangka W alias O bertemu dengan ST (otak pelaku) di rumahnya di Simpang Selayang Medan membicarakan masalah dan sakit hatinya terhadap korban. Kemudian dia menyuruh W alias O untuk membalaskan sakit hatinya karena korban merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacoki pekerja di ladang tersebut.
"Saat itu juga dibicarakan ada upah sebesar Rp 50 juta. Satu minggu kemudian, W alias O berangkat ke Aceh Tamiang, bertemu dengan BH membicarakan permasalahan. Keesokan harinya, mereka berangkat ke Medan menuju rumah JG di Sawit Seberang, Kabupaten Langkat," ungkap Andi Rian.
Dari rumah JG, W alias O, BH berikut JG berangkat ke Medan. Kemudian mereka merental mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB dan menjumpai ST, serta meminta uang jalan sebesar Rp 5 juta untuk melacak alamat dan mengenali wajah korban di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.
"Seminggu kemudian mereka berangkat ke Tiga Lingga, Kabupaten Dairi dan meminta uang jalan dari SR sebesar Rp 3 juta. Lalu pada Jumat (10/5/2019), tersangka ST bersama dengan W alias O membicarakan rencana percobaan pembunuhan disebuah kedai yang ada di belakang rumah tersangka ST di Jalan Sisingamanga Raja, Kelurahan Tiga Lingga, Dairi," sebutnya.
Kemudian, pada (24/5/2019), BH, JG, Y, W alias O, Boyma Sitinjak dan Bonansa Siagian bertemu di Medan Selayang di rumah Massa Tarigan (yang bersengketa lahan dengan korban). Keesokan harinya, mereka diperlihatkan lokasi rumah korban. Para pelaku kemudian menentukan jalur untuk melarikan diri setelah beraksi.
"Pada 28 Mei 2018, para pelaku sengaja menginap di SPBU Tigalingga untuk mengambil uang Rp 1 juta dari ST. Mereka kemudian membeli sejumlah senjata tajam untuk menghabisi korban. Setelah semua terkoordinir, para pelaku pun melancarkan aksinya," kata Andi Rian.
Para pelaku kemudian mendatangi perladangan jagung dan menyembunyikan mobil di sana. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka bergerak ke rumah korban. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mencongkel pintu rumah korban dan masuk ke dalam.
Saat itu, istri korban Ristani Samosir yang mencoba menghalangi dipukul menggunakan palu. Selanjutnya korban juga tak luput dari pukulan.
Kemudian BH keluar dari rumah dan melihat tersangka W alias O sedang berada di samping mobil L-300 dengan keadaan kaca sebelah kanan pecah mengayunkan sebilah parang ke arah Bangkit Sembiring (korban). BNS kemudian melakukan hal yang sama berulang-ulang.
"Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian masing-masing sebelum akhirnya berhasil diringkus. Jadi korbannya ada lima. Bangkit Sembiring, istri Ristani Samosir dan tiga anak mereka," terangnya.
Untuk itu, Andi Rian menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Jo 53 lebih Subs 170 Ayat (2) Ke – 2 Subs 354 Ayat (1) dari KUHPidana dan atau Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 Ayat (2) dari Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.