Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Walau sudah dua kali pernah ditembak pada bagian kakinya tidak membuat Johannes Pakpahan (24) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, jera melakukan tindak pidana bongkar rumah warga.
Kali ini, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu kembali ditangkap personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah terbukti membongkar rumah milik Hendri Winardi (35) di Jalan Brigjen Hamid Medan.
Bahkan, petugas terpaksa memberikan tembakkan pada kaki tersangka karena berusaha melarikan diri saat diamankan. Selain itu, turut ditangkap dua rekannya bernama Pokki Sinaga (25) warga Jalan Selambo, dan Torris Marisi Simamora (22) warga Jalan Panglima Denai.
"Ketiga tersangka diberikan tembakkan tegas pada bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (17/6/2019).
Dijelaskan, dalam aksinya ketiga pelaku berkeliling mengincar rumah yang ditinggal pergi pemilik. Begitu berhasil membongkar rumah mereka langsung membawa kabur sejumlah barang berharga. "Ketiganya ditangkap atas laporan korbannya bernama Hendri Winardi yang mengaku rumahnya telah dibobol kawanan maling," jelasnya.
Putu menerangkan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka merupakan residivis spesialis kasus bongkar rumah. Khusus untuk tersangka Johannes sebelumnya pernah ditembak petugas. "Ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, mereka dikenakan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.