Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berharap hukumannya diringankan, Syahrial Effendi alias Asiong, pengusaha rekanan yang menyuap mantan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap,mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 3 tahun padanya yang dijatuhkan hakim Tipikor PN Medan, beberapa bulan lalu.
Sidang PK yang dihadiri langsung pemohon Asiong didampingi kuasa hukumnya Pranoto dan rekan diketuai majelis hakim Azwardi Idris, digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (17/6/2019) sore.
Dalam sidang itu seyogianya beragendakan pembacaan surat permohonan PK. Namun atas kesepakatan dengan pihak termohon Jaksa KPK, surat permohonan pemohon tidak dibacakan dan berkasnya langsung saja dibagikan ke hakim dan termohon. "Bagaimana pemohon apa mau dibacakan juga permohonannya," tanya hakim.
"Tergantung termohon yang mulia, lalu dijawab termohon, tidak usah dibacakan,gak apa-apa, tidak dibacakan pak hakim," ujar Jaksa KPK.
Usai sidang kuasa hukum pemohon Pranoto dan rekan kepada wartawan menjelaskan alasan hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukannya.
"Sebenarnya kita bukan minta bebas klien kita, kemarin itukan hakim mengabulkan permohonan pak Asiong untuk menjadi JC (Justice Collaborator), namun nyatanya klien kita tidak mendapatkan keringanan hukuman," tegas Pranoto.
Pranoto juga mengungkapkan tidak ada novum (bukti baru) yang menyatakan kliennya tidak bersalah. Namun hanya ingin meringankan hukuman.
"Jadi tidak ada novum, yang ada cuma bukti saksi fakta dan saksi ahli, hanya itu, bukti surat pindah tak ada, kita kan hanya minta keringanan hukuman saja," tambah Pranoto.
Seperti diketahui, Asiong dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap eks Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur di Labuhan Batu.
Hakim yang dipimpin Irwan Effendy itu menghukum Asiong dengan hukuman 3 tahun penjara,meski dirinya telah resmi dinyatakan sebagai Justice Colaborator.