Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembayaran uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Memang ada temuan BPK terkait pembayaran uang makan periode Desember 2018. Berdasarkan temuan tersebut ASN diminta untuk memulangkan uang tersebut," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Selasa (18/6/2019).
Irwan menegaskan, pembayaran uang makan menjadi temuan karena ASN yang tidak absen figer print tetap mendapatkan uang makan. Padahal, syarat mendapatkan uang makan harus absen.
"Temuan ini hampir di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tapi tidak ada eselon II, eselon III ke bawah yang mengembalikan," ucapnya.
Menindaklanjuti temuan BPK itu, Irwan mengatakan pihaknya akan meminta seluruh ASN yang akan memulangkan uang makan itu untuk menandatangani SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
"Sedang berproses penandatangan SPTJM itu. Antara ASN satu dengan yang lain berbeda nomonal yang dipulangkan, paling banyak Rp1 juta per ASN. Cuma secara keseluruhan nominalnya mencapai Rp1 miliar," paparnya.