Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia menangkap 2 orang preman kampung diduga terlibat melakukan pemerasan dan pengancaman di kawasan Jalan Gaperta Ujung, Medan. Keduanya Chandra Pradinata (32) warga Jalan Sei Wampu Baru, Pasar II, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan Roy Chandra Simare -mare (32) warga Jalan Danau Poso, No 2 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Samsyar (31) warga Jalan Kemuning, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Informasi kejadiannya, pada Selasa, 12 Maret 2019, sekira pukul 13.30 WIB, pelapor bersama dengan rekannya lagi istirahat kerja dalam membangun ruko di Jalan Gaperta Ujung. Tiba-tiba datang dua pelaku.
"Pelaku diamankan bersama barang buktinya sebilah parang untuk mengancam korban, " ucap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trilla Murni kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).