Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019. Dijadwalkan MK akan mengumumkan putusan tersebut paling lambat 28 Juni 2019. Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso meminta semua pihak menerima apapun putusan MK.
"Proses politik telah selesai, apapun nanti keputusan MK semua pihak harus menerimanya. Mari kita bersatu dan bergandengan tangan," ujarnya, di Medan, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, rekonsiliasi perlu dilakukan di tingkat atas agar bisa ditiru masyarakat level bawah. "Elitnya dulu melakukan rekonsiliasi, yang bawah akan menyusul," jelasnya.
KNPI Sumut, kata dia, sudah membuat imbauan kepada seluruh KNPI kabupaten/kota untuk tidak mudah terprovokasi dengan situasi yang membuat situasi menjadi tidak kondusif.
Ketua Dewan Pembina KNPI Sumut, Indah juga mengatakan hal senada. Ia meminta agar pendukung 01 dan 02 melakukan rekonsiliasi dan bersatu."Mari kita hormati apapun keputusan di MK," jelasnya.