Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 atau PM 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus mulai berlaku penuh per 18 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah tentang besaran tarif taksi online.
Media pada hari ini, Rabu (19/6/2019) menjajal salah satu taksi online, yaitu Go-Car untuk mengetahui secara langsung penerapan aturan tersebut.
Uji coba dilakukan pada jam sibuk, yaitu sekitar pukul 08.00 WIB menuju Stasiun Tanjung Barat dengan jarak tempuh 12,2 km. Tarif yang dikenakan adalah Rp 46 ribu.
Untuk mengetahui tarif per km adalah Rp 46 ribu, media membaginya dengan jarak tempuh 12 km sehingga didapatkan tarif per km adalah Rp 3.833.
Mengacu pada PM 118, tarif diatur berdasarkan wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawah untuk sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
Jakarta sendiri masuk ke dalam wilayah I. Mengacu hal tersebut, tarif yang diberlakukan taksi online, khususnya Go-Car hari ini tidak melanggar PM 118.(dtf)