Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Suheri alias Kuntur (39), penduduk Pasar Lima, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, dan rekannya Budi (38) penduduk Pasar Sembilan, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah tersangka penjarahan barang berupa beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keduanya ditangkap Satreskrim Polsek Hinai, Selasa (18/6/2019).
Kapolsek Hinai, AKP Hendri Yanto Sihotang, Rabu (19/6/2019), mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 18 Juni 2019 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu pelapor berangkat dari Binjai dengan mengendarai Cold Diesel BK 8569 EO yang berisikan beras BPNT dengan jumlah 11 ton atau 1.190 karung.
Sebanyak 30 karung dijarah tersangka dari atas truk yang sedang melintas di Jalinsum Kecamatan Hunai, Langkat. Supir atas nama Tambar Mlem Pinem menyebutkan sebanyak 30 karung telah disekat bajing loncat diperjalanan, tepatnya di Jalinsum Pasar Sepuluh Desa Sukajadi, Hinai.
"Pelapor mengetahui, barang bawaannya diambil oleh 2 orang yang melewati kenderaannya, dengan cara memanjat pintu belakang truk. Kemudian pelapor menghentikan truknya dan melihat ke belakang, ternyata benar, beras diatas truk sudah bertebaran dan teracak acak, tidak sesuai lagi dengan susunanya," katanya.
Ia menjelaskan, pelapor menghitung muatannya ternyata berasnya hilang sebanyak 30 karung dengan merek Cap Bunga Mawar. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian material sebanyak Rp 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hinai.
"Berawal dari beberapa saksi melihat seorang pelaku sedang mengambil dan menurunkan barang beras dari atas truk. Kemudian oleh tersangka dilarikan ke arah Stabat dengan mengendarai sepeda motor Supra X dan sepeda motor FU. Tersangka Suherli alias Kentur dan diamankan ke Polsek Hinai sekitar jam 13.30 WIB, danbtersangka Budi diamankan di rumah orang tuanya, di Pasar III Dondong Kecamatan Wampu sekitar jam 20.30 WIB," jelasnya.