Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. FAP, seorang pemuda berusia 19 tahun, diciduk oleh personel Polres Padangsidimpuan dari kediamannya di Desa Hasobe Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebabnya, pemuda yang belum memiliki pekerjaan tersebut, dengan nekat telah berbuat cabul meniduri MSD yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, penangkapan yang dilakukan kepada FAP dilakukan pada Selasa (18/6/2019) pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap atas tuduhan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan laporan polisi bernomor LP/265/VI/2019/SU/PSP, pada tanggal 11 Juni 2019.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Hilman menjelaskan, tindakan cabul yang dilakukan FAP terjadi pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Bukit Simarsayang, kemudian mereka singgah di salah satu pondok di lokasi tersebut.
"Selanjutnya pelaku membujuk rayu korban, hingga akhirnya terjadi perbuatan cabul layaknya hubungan suami istri antara pelaku dengan korban," jelasnya.
Hilman menambahkan, saat ini terhadap pelaku FAP sudah dilakukan penahanan. Kini, sambung dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. "Tersangka saat ini sedang diperiksa untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.