Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS ketenagakerjaan yang tidak resmi masih marak berkeliaran di sosial media (sosmed) dan marketplace. Mulai dari jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan sudah berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut bekerjasama dengan pengelola market place dan sosmed. Namun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan selalu mencari jalan lain sehingga dibutuhkan kesadaran dari peserta untu tidak menggunakan layanan tersebut.
Menghadapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan. "Ini dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet," kata Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, dalam siaran pers kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (19/6/2019).
Sumarjono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi yakni BPJSTKU. Dengan aplikasi ini, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.
Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi.
Namun hal seperti ini harus diimbangi dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar untuk memilah jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, peserta bisa terhindar dari kerugian.
Saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175 dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga. Juga akan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Sumarjono.