Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang - Cawapres terpilih, Ma'ruf Amin, menyerahkan jawaban soal masalah jabatannya di dua bank syariah kepada KPU. Menurutnya KPU tidak mempermasalahkan soal jabatannya itu.
Hal itu diungkapkan Ma'ruf usai menghadiri Halal Bihalal PWNU Jawa Tengah di PO Hotel Kota Semarang. Saat ini ia menyerahkan sepenuhnya pada KPU soal itu.
"Nanti dijawab KPU. KPU kan artinya tidak permasalahkan itu, nanti KPU yang menjawab," kata Ma'ruf, Rabu (19/6/2019).
Untuk diketahui, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempermasalahkan jabatan KH Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah. Dua bank itu dianggap mereka sebagai BUMN.
Sebelimnya Ma'ruf sudah menegaskan posisinya sebagai dewan pengawas di 2 bank syariah itu bukan karyawan.
"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan," ungkap Ma'ruf Amin di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) lalu.
Sedangkan TKN Jokowi-Ma'ruf juga menilai Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Itu lantaran pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan untuk BNI Syariah, yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Dengan demikian, tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. dtc