Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam melindungi harkat dan mertabat pekerja, Pemerintah Kota Langsa sedang menyiapkan Qanun/Perda Ketenagakerjaan.
"Saat ini sudah sampai tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif," kata Ketua DPRK Langsa, Burhansyah SH, saat melakukan studi banding ke Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (19/6/2019).
Burhansyah menjelaskan tujuan mereka adalah mendapatkan informasi dan masukan untuk penyelesaian rancangan Qanun Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, setelah qanun selesai, pihaknya langsung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama BPJS Ketenagakerjaan Langsa. "Insya Allah setelah pengesahan, Pemerintah Kota Langsa akan melakukan sosialisasi. Ini menyangkut harkat dan martabat pekerja," tambahnya.
Sampai sejauh ini, tidak ada kendala dalam menyelesaikan Qanun Ketenagakerjaan. Dari segi keuangan pun, Pemko Langsa mampu membiayai iuran ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, mengapresiasi langkah DPRK Langsa membuat peraturan untuk melindungi pekerja. "Kita sangat mendukung keluarnya qanun dan berharap prosesnya cepat," jelas Umardin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).
Umardin menambahkan, pihaknya siap membantu DPRK menyelesaikan qanun tersebut. Misalnya dengan membantu sosialisasi kepada masyarakat Kota Langsa. BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan masukan lain seperti soal pembiayaan iuran yang menjadi ranah pemerintah.
"Kita juga sangat mengapresiasi DPRK Langsa setelah pertemuan dengan Pemkab Asahan bahwa mereka akan lebih menambahkan poin-poin dalam Perda agar lebih lengkap lagi, seperti pekerja mandiri rentan resiko dan penghasilan rendah akan di biayai oleh Pemerintah Kota Langsa," tutup Umardin.