Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan alasan kenapa memberikan tuntutan Vanessa Angel 6 bulan penjara. Salah satunya JPU menyebut Vanessa dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
"Ya kami menyesuaikan (tuntutan) dengan perkara sebelumnya (perkara muncikari). Kami menuntut mereka dengan 7 bulan penjara. Dan sebenarnya (Vanessa) tidak terlalu kooperatif," kata JPU Novan Arianto usai persidangan di Ruang Garuda I PN Surabaya, Kamis (20/6/2019).
Ditanya soal hal apa yang tidak kooperatif, Novan menjelaskan Vanessa sampai saat ini masih mengelak soal berhubungan badan.
"Dia masih mengelak terjadi adanya hubungan seks dan sebagainya. Tapi dia menggunakan istilah kencan atau 'mimican' (mimik-mimik cantik)," terang Novan setelah menjalani sidang pledoi Vanessa.
Vanessa sendiri seusai persidangan pledoi tampak tergesa-gesa menuju ruang tunggu tahanan di PN Surabaya. Saat ditanya soal harapannya dalam sidang pledoinya hanya bungkam seusai persidangan. Sambil digandeng oleh JPU Novan Arianto, dia memilih melangkah cepat menuju ke ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghindari pertanyaan awak media. (dtc)