Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatra Utara (FSPMI Sumut) turut prihatin atas tragedi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambi Rejo Kabupaten Langkat Jumat (21/6/2019). Mereka pun meminta Polisi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan, hal ini merupakan tragedi kelam ketenagakerjaan di Sumut. "Kami turut berduka cita. Ini merupakan Tragedi kelam dunia ketenagakerjaan Sumut,” katanya, Sabtu (22/6/2019).
Willy mengatakan, pemilik perusahaan diduga lalai dalam menerapkan sistim managemen Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan banyaknya korban yang meninggal dunia atas kejadian itu.
Willy juga mengkritisi lemahnya peran dan fungsi pengawasan baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Langkat. Dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan di bawah Disnaker provinsi dan kabupaten setempat.
Menurut info, kata dia, pekerjaan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun. Lalu kenapa tidak terpantau oleh Disnaker dan pemerintah. Itu menandakan buruh selalu dipandang remeh oleh pemerintah. Dia pun yakin, hak-hak para pekerja yang menjadi korban, semasa bekerja tidak terlaksana sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku, seperti Hak Normatif akan upah, BPJS Ketengakerjaan, BPJS Kesehatan serta perlindungan keselematan kesehatan kerja (K3) dan lain sebagainya.
"Hingga saat ini, kami belum lihat komentar tegas dari Disnaker terkait kejadian ini. Kita minta Disnaker Kabupaten Langkat dan Sumut juga usut pidana ketengakerjaannya serta menjamin hak para korban yang harus ditangung perusahaan mancis tersebut diberikan kepada keluarga ahli waris," kata Willy.
Jika diminta, katanya, pihaknya siap membantu dalam hal advokasi bagi para keluarga buruh yang menjadi korban, baik persoalan pidana umum dan pidana ketenagakerjaan atas kejadian yang menimpa para buruh korban kebakaran itu. Selain itu, pihaknya juga siap untuk memperjuangan hak para korban sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.