Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polisi berhasil menangkap pemilik pabrik mancis, yang salah satu cabang home industrinya di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, terbakar dan merenggut 30 nyawa manusia. Pengusaha warga Jakarta itu ditangkap di salah satu hotel bintang 5 di Medan, Sabtu sore (22/6/2019).
Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumatera Utara, atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, kepada Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif.
"Selama ini bos besarnya berdomisili di Jakarta. Tadi sore, saat berada di salah satu hotel bintang lima di Medan berhasil kita tangkap," kata AKP Wirhan Arif, Sabtu (22/6/2019) malam, di Binjai.
Dikatakannya, tersangka kini menjadi 3 orang. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, tersangka kasus kebakaran pabrik mancis bertambah menjadi 3 orang. Ketiganya adalah pemilik pabrik Indramarwan (warga Jakarta), manajer Burhan, dan supervisior Lisma.
"Statusnya sudah tersangka. Untuk sementara mereka akan dikenakan pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu malam (22/6/2019)..