Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mensosialisasikan tahapan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu Serentak 2019, Senin (24/6/2019), di aula kantor KPU setempat. Ketua KPU Tobasa, Henri Pardosi, mengatakan, sosialisasi ini sangat perlu sebagai komunikasi terhadap caleg terpilih maupun partai politik supaya menampung dan mempersiapkan hal-hal apa yang dibutuhkan sebelum pelantikan, sehingga tidak ada kekurangan yang menyebabkan tahapan pemilu terkendala.
Komisioner KPU Tobasa, Rantu Pasaribu, menambahkan, pemberitahuan penetapan siapa saja caleg yang terpilih akan disampaikan secara resmi tertulis kepada seluruh partai politik. Sebelum pelantikan, semua caleg terpilih harus menyampaikan daftar kekayaan dan pelaporan dana kampanye oleh partai politik, sebagai syarat untuk diajukan kepada gubernur melalui bupati untuk diusulkan pelantikan.
"Hal yang satu ini tentang LHKPN tidak boleh tidak. Apabila tidak ada laporannya hingga waktu yang diberikan, ditandai dengan berita acara penyampaian, maka calon terpilih tidak diikutkan dalam pelantikan," sebutnya.
Tentang kapan diumumkan nama-nama caleg terpilih, Rantu mengatakana hal itu akan resmi diumumkan setelah ada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang menangani perkara sengketa pemilu. "Kita tunggu hasil itu (1/7/2019) nanti," jawabnya singkat.
Sosialisasi diikuti pegawai sekretariat KPU, perwakilan partai politik, Badan Kesatuan Bangsa dan komisioner Bawaslu.