Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, menyebutkan, pabrik mancis di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang terbakar dan menewaskan 30 orang, Jumat (21/6/2019), adalah ilegal. Ia menjelaskan, perusahaan itu beroperasi secara ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Namun, dia menjelaskan bahwa induk pabrik mancis tersebut sebenarnya ada, yakni PT Kiat Unggul di Jalan Medan-Binjai.
"Perusahaan itu ilegal, tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Induk perusahaan ada, tapi karena dia mau mengelak dari pajak dan biaya jaminan pekerja makanya dia buka cabang tanpa adanya pemberitahuan," ujar Harianto, di Medan, Senin (24/6/2019).
Pasca terbakarnya pabrik mancis itu, ujar Harianto, perusahaan wajib membayarkan seluruh uang ganti rugi kepada pihak keluarga korban meninggal dunia. Apabila perusahaan tidak dapat membayarkan uang ganti rugi, pemilik perusahaan akan mendapatkan tuntutan lebih berat.
Ditambahkannya, pabrik mancis itu akan mendapatkan hukuman pembekuan. Apalagi, pabrik itu telah menghilangkan puluhan nyawa dari para pekerjanya sendiri.
"Bisa pembekuan, apalagi perusahaan itu sudah menghilangkan nyawa orang dalam bekerja. Pihak perusahaan punya niat baik tidak untuk menyelesaikan ini," jelasnya.