Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bunga acuan Bank Indonesia (BI) sudah 8 bulan berada di level 6%. Ini artinya suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang mengacu pada bunga bank sentral, diprediksi tidak akan mengalami penurunan.
Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Lani Darmawan menjelaskan saat ini memang bank belum ada rencana untuk menurunkan bunga KPR. Hal ini karena penentuan bunga KPR tergantung dari cost of fund atau biaya dana yang ada di bank.
"Bunga KPR kami tergantung cost of fund dan juga bunga acuan dari bank sentral. Walaupun memang ada juga yang tergantung segmen. Kelihatannya belum ada penurunan, kita masih lihat perkembangannya," kata Lani saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Dia menyampaikan, untuk tetap menarik minat masyarakat dalam mengajukan KPR, perseroan memberikan customer experience yang baik melalui proses pengajuan yang cepat dan mudah.
"Selain itu petugas atau sales KPR kami juga sangat memahami produk sehingga lebih mudah menjelaskan kepada calon nasabah," ujar Lani.
Tahun ini Lani menargetkan CIMB Niaga bisa tumbuh di kisaran 13%, yakni dengan meningkatkan kerja sama dengan developer, agen properti, cross selling di cabang-cabang dan juga secondary market dan multiguna untuk ticket size yang lebih tinggi.
Berdasarkan data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bunga KPR di CIMB Niaga tercatat 9,90%.
SBDK ini digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada Nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing Debitur atau kelompok Debitur dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Debitur, prospek pelunasan kredit, prospek sektor industri Debitur dan jangka waktu kredit. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Sekadar informasi, BI kembali menahan suku bunga acuan di level 6% untuk kedelapan kalinya, dengan lending facility 6,75% dan deposit facility 5,25%. Hal ini dilakukan karena BI memiliki kebijakan lain yakni melonggarkan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional dan bank syariah.
GWM untuk bank umum konvensional menjadi 6% dan bank syariah jadi 3,5%, ini berlaku pada 1 Juli 2019 mendatang.(dtf)