Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tanah Karo. Sekitar dua minggu bebas menjalani hukuman tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari Rutan Lubuk pakam, Kabupaten Deli Serdang, MB Ginting (32), warga Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama, Minggu (23/6/2019) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tahan Karo, AKP. Ras Maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Senin (24/6/2019) mengatakan, penangkapan dilakukan petugas di Simpang Aji Jahe, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Karena mencoba melarikan diri dalam pengembangan kasus, polisi terpaksa menembak kedua kaki tersangka.
Lebih lanjut AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit IV Judi Sila/Ranmor, Ipda Codet Tarigan, menjelaskan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor R2 jenis Supra warna Merah dari Perumahan Sumkara Kecamatan Kabanjahe, Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum melakukan pencurian di Perumahan Sumkara, sehari sebelumnya, Jumat(21/6/2019) tersangka juga diduga kuat mengambil satu unit sepeda motor di Desa Sukarame, Kecamatan Munte.
“Masih dalam tahap lidik lanjutan. Apakah tersangka terlibat jaringan lain antar kabupaten/kota di Sumut atau bermain sendiri, masih kita periksa. Penjulan sepeda motor hasil curian juga masih didalami penyidik. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku menggunakan kunci “T”. Untuk sementara tersangka mengaku hasil penjualan septor yang diambilnya, hanya habis untuk kesenangan diri," ujar AKP Ras Maju.