Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konsitusi (MK) dijadwalkan bakal membacakan keputusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 27 Juni 2019 mendatang, atau lebih cepat satu hari dari jadwal semula. Untuk meredakan tensi politik, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut meminta kedua kandidat calon presiden yakni Prabowo dan Jokowi melakukan rekonsiliasi.
"Semua pihak harus dapat menerima segala apa yang menjadi putusan MK, bukan hanya rakyat namun juga putusan itu harus dapat juga diterima oleh pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, pihak termohon KPU RI dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - ma'ruf Amin. Pak Jokowi dan Pak Prabowo juga lebih baik melakukan rekonsiliasi jelang putusan PHPU," kata Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi di Sekretariat Badko HMI Sumut, Jalan Adinegoro 15, Medan, Senin (24/6/2019).
Hasbi menerangkan bahwa, mempercayakan dan menerima hasil putusan MK terkait persidangan PHPU Pilpres 2019 yang telah digelar sejak 14 hingga 21 Juni lalu adalah salah satu bentuk dari kepatuhan rakyat terhadap proses hukum yang berjalan di Negara Indonesia dan juga bentuk dari kecintaan rakyat terhadap negaranya.
"Persidangan PHPU Pilpres 2019 digelar secara terbuka, masyarakat pun dapat menyaksikan dan mengawal jalannya persidangan, baik melalui televisi maupun live streaming, mari kita berikan kewenangan dan kepercayaan penuh kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti dan sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi, dan hal itu adalah salah satu bentuk kepatuhan kita terhadap proses hukum Indonesia dan juga bentuk kecintaan kita terhadap Indonesia," terangnya.
Terakhir, Selain mengajak seluruh lapisan masyarakat dan juga pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk mematuhi, menghormati dan melaksanakan putusan MK, alumni mahasiswa Universita Islam Negeri Sumatera Utara ini juga berharap kedua capres, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto segera menggelar rekonsiliasi usai sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Ia berharap, tak ada lagi konflik di antara kedua pihak usai MK memutuskan perkara tersebut. Ia meminta nantinya kedua pihak tak perlu kembali saling mengancam melaporkan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu saat sidang MK, karena menurutnya, hal tersebut justru akan memperuncing konflik dan juga menghambat kemajuan bangsa Indonesia.
"Kita bersama menginginkan tak ada konflik usai putusan MK, tak ada lagi saling melaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu, karena itu berakibat buruk dan menghambat kemajuan bangsa, kita inginkan kedua pihak sesegera mungkin melakukan rekonsiliasi usai putusan MK," tandasnya.