Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah lama tidak terdengar, rencana Komisi II DPRD Medan untuk menggunakan hak interplasi (bertanya) kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kembali mencuat.
Bahkan, rencana tersebut didukung sejumlah fraksi.
Persoalan tidak terealisasikannya program PBI (Penerima Bantuan Iuran) kepesertaan baru menjadi alasan utama hak interplasi digaungkan.
"DPRD Medan sebagai lembaga legislasi dan pengawasan perlu tahu alasan sebenarnya dari wali kota, kenapa Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS tidak juga dibagikan kepada masyarakat, padahal anggarannya sudah disiapkan di APBD 2019," ujar Ketua FPDIP DPRD Medan, Hasyim, di Medan, Selasa (25/6/2019).
Anggota Komisi III itu menilai harusnya Pemko Medan merealisasikan program yang sudah dianggarkan bersama DPRD Medan dalam penyusunan APBD 2019. Artinya, anggaran itu sudah sama-sama dibahas dan dianggap perlu bagi masyarakat yang kurang mampu. Jadi tidak ada alasan untuk tidak merealisasikannya.
“Anggaran yang disepakati, jangan sampai digantung Pemko Medan. Kenyataannya, di Dapil saya saja sangat banyak warga kurang mampu yang mengharapkan bantuan kesehatan melalui PBI BPJS yang iurannya dibayar Pemko Medan,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu. Ia menyebutkan, salah satu tugas DPRD adalah pengawasan. Apabila program yang sudah dibahas dan diputuskan bersama namun tidak dijalankan, perlu dipertanyakan ke wali kota. PBI BPJS yang diusulkan itu bukan untuk anggota dewan, tapi bagi masyarakat Kota Medan.
"Kalau Wali Kota Medan sebagai orang tua bagi masyarakat Medan namun tidak mengayomi dengan tidak memberikan hak rakyat dalam bidang kesehatan yaitu BPJS, perlu dipertanyakan," tegas anggota Komisi I ini.
Ketua Fraksi PPP, Abdul Rani juga menyatakan pihaknya siap mendukung rencana interpelasi yang disampaikan Komisi II DPRD Medan terkait tidak tersalurkannya PBI BPJS terhadap masyarakat kurang mampu.
“Itu hak rakyat yang diperjuangan DPRD dan sudah dibicarakan serta dibahas Pemko. Jadi tidak ada alasan untuk merealisasikannya. Jadi, kalau Pemko Medan tidak merealisasikannya dengan alasan yang tidak bisa diterima, wajar saja Komisi II mengajukan hak interpelasi ke wali kota. “Kami siap mendukungnya,” tegasnya.