Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp 773.382.049.559 alias Rp 773 miliar. Itu adalah pinjaman dari pemerintah berupa Dana Antisipasi Untuk Melunasi Pembelian Tanah Dan Bangunan Warga Terdampak Luapan Lumpur Sidoarjo.
Persoalan utang ini belakangan ramai diperbincangkan, di mana cucu usaha Grup Bakrie itu mempunyai utang ratusan miliar rupiah kepada pemerintah yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. Pihak perusahaan pun angkat bicara.
Dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019), Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya memastikan akan membayar dan melunasi pinjaman tersebut melalui mekanisme perjumpaan utang.
"Benar," kata Juru Bicara Lapindo Brantas Lalumara Satriawangsa saat dikonfirmasi.
Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya disebut mempunyai piutang kepada Pemerintah sebesar US$ 138,2 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Piutang kepada pemerintah tersebut telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan Special Audit terhadap Pembukuan Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018.
Berdasarkan hal tersebut, Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo menyebut sudah mengajukan permohonan kepada Pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang atau semacam tukar guling.
"Yaitu menjumpakan piutang kepada Pemerintah sebesar US$ 138,238,310.32 atau setara Rp 1,9 triliun dengan Pinjaman Dana Antisipasi Rp 773.382.049.559. Usulan tersebut telah kami sampaikan kepada pemerintah melaui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019," bunyi keterangan tersebut.
Piutang kepada pemerintah yang setara Rp 1,9 triliun tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.
Berkaitan dengan hal di atas, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui departemen keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang tersebut.
Dengan kata lain, mereka ingin pelunasan utang kepada pemerintah dibayarkan dengan piutang kepada pemerintah, yaitu piutang dikurangi utang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019. (dtf)