Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Tarif parkir mobil di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan saat kedatangan maupun keberangkatan kapal penumpang sebesar Rp 15.000 resmi keputusan Direksi Pelindo 1 yang dimasukkan ke dalam kas pendapatan pas masuk pelabuhan.
Hal itu dikemukakan Manajer Umum Pelindo 1 Cabang Belawan, Khairul Ulya ketika berlangsung minum kopi pagi bersama wartawan di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Selasa (25/6/2019).
Lokasi parkir yang diletakkan di antara Terminal Bandar Deli dengan Terminal Car, kata Ulya, untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Stasiun Belawan yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar yang dikelola oleh warga sekitar.
"Tarif parkir tersebut sesuai dengan tarif pas masuk pelabuhan yang sejak tahun 2013 belum ada perubahan," kata Ulya saat memberi keterangan didampingi Asmem Hukum dan Humas Mufhti Rakhman.
Tarif parkir mobil bagi penjemput maupun pengantar penumpang kapal laut di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan sebesar Rp 15.000 sempat dikritik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Abyadi datang bersama rombongan ke Terminal Bandar Deli dalam rangka mengecek layanan publik yang diberikan kepada calon penumpang Sabtu (1/6/3019) lalu. Dia melihat pihak Pelindo 1 selaku pengelola Terminal Bandar Deli mematok harga Rp15.000 bagi setiap kendaraan roda empat yang masuk.
"Tarif pakir di bandara saja tidak semahal itu, walaupun Rp15.000 tarif flat sudah kemahalan, apalagi bagi kendaraan yang hanya mengantarkan penumpang," ucapnya. Dia sempat mencurigai karcis parkir yang diberikan petugas dipintu masuk palsu. Sebab, tidak ada stempel Pelindo 1.
Menyangkut masalah tuntutan reklamasi yang dilakukan ibu-ibu nelayan, kata Ulya, sebenarnya itu bukan wewenang Pelindo 1 Belawan untuk memberikan penjelasan melainkan kewenangan anak perusahan Pelindo 1.
"Bila ada warga nelayan yang tak menerima dana tali asih dari dampak reklamasi, maka silahkan koordinasi pada pihak Dinas Perikanan Kota Medan yang telah melakukan verifikasi selama empat bulan lamanya.
Sebetulnya waktu verifikasi, kata Ulya, data nelayan sudah diperpanjang hingga Januari 2019. Tapi setelah ditutup entah kenapa belakangan muncul lagi nelayan yang belum terverifikasi.
"Program pemberian tali asih bagi masyarakat nelayan terdampak reklamasi itu sudah selesai," jelas Ulya dalam acara minum kopi pagi tersebut yang dihadiri sejumlah wartawan cetak, online dan televisi.