Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Ratusan warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban mafia sertifikat hak milik (SHM) tanah ilegal mengatasnamakan Biro VI Pelepasan Hak Atas Tanah Nasional Republik Indonesia. Lokasi tanah yang tertera di dalam sartifikat bodong tersebut di lahan eks HGU PTPN 2 Kebun Kualanamu, Kecamatan Beringin.
Pelaku, Ihksan, merayu setiap kepala keluarga (KK) membayar Rp 550.000 per surat hak milik. Warga minimal mendapat 2 SHM.
"Saya sudah membayar Rp 1.100.000 untuk dua surat. Dana Rp 1.000.000 untuk surat hak milik dan sudah saya transfer ke rekening BRI 3381-01-02-8598-53-1 an Afrida Oktavia Koto. Sedangkan uang sebesar Rp 100.000 katanya uang administrasi," kata Supardi, yang merupakan korban SHM palsu, warga Gang Purwo Bakaran Batu, Lubuk Pakam kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (25/6/2019).
Dikatakan Supardi, yang menjadi korban sudah cukup banyak, ada ratusan orang. Sebab, pelaku begitu pandai menyakinkan warga, bahkan sartifikat tersebut berkop surat Biro VI Pelepasan Hak Atas Tanah Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani Pj Ka Biro VI Pertanahan Nasional, Safrizal SH. Kemudian ada tanda tangan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN, Michlis Nasution SH.
"Ya kami masyarakat awam begitu melihat ada stempel basah dan tanda tangan pejabatnya, ya kami percaya. Apaĺagi cuma bayar Rp 1.100.000 dapat tanah 60 x 90 meter," papar Supardi
Komentar hampir senada juga disampaikan Ria Lestariani, yang sudah membayar Rp 1.100.000 untuk dua sarat pelepasan hak tanah.
"Saya sudah dan suami sudah transfer Rp 1.000.000, sedangkan uang administrasi Rp 100.000 dibayar kontan," ujar Ria.
Sementara Azwar dan isterinya yang juga warga Gang Purwo mengaku baru membayar Rp 200.000 sebagai uang administras. Untungnya, pasutri ini masih belum menstranfer uang untuk empat surat pelepaasan hak atas tanah eks HGU tersebut.
"Karena merasa curigalah makanya belum saya transfer. Soalnya, surat bersetempel Badan Pelepasan Hak Milik Tanah Nasional tersebut terasa janggal, terlebih lagi hanya dalam tempo dua hari suratnya sudah siap. Padahal diterbitkan di Jakarta," tutur Azwar yang akrab disapa bang Sarkim
Untuk itu, ia meminta pihak terkait mengusut hal ini secara tuntas agar tak ada lagi korban berikutnya.
Ihksan yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui ponsel Azwar bersikukuh bahwa surat dari Biro VI Pelepasan Hak Atas Tanah Nasional Republik Indonesia itu memang resmi. Dia mengaku hanya sebagai pekerja, di mana pimpinannya orang Jakarta bernama Surya Sasmita.
Malah ketika ditanya apakah kenal dengan Afrida Oktaviani Koto, Ikhsan menjelaskan jika yang dimaksud merupakan staf Surya Sasmita.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Deli Serdang melalui Kasubbag Tata Usaha,Yayuk didampingi staf Timbul Manurung dengan tegas mengatakan surat dari Biro VI Pelepasan Hak Atas Tanah Nasional tersebut ilegal dan tak terdaftar di BPN.
"Ini sudah tindak kriminal, silahkan saja jika warga yang menjadi korban membuat laporan ke pihak kepolisian.Karenanya, kita imbau kepada warga agar tak percaya dengan surat-surat yang dikeluarkan oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi," ujarnya.