Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Warga Desa Panaparan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), MR Tampubolon, mendatangi Kantor DPRD untuk menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan seorang guru di desanya yang mencabuli cucunya (RB) yang duduk di bangku kelas 1 SD. Meski sudah dilaporkan ke kepolisian tetapi sang guru masih berkeliaran.
"Kejadian cabul oknum guru sebelum lebaran dan telah terjadi secara berulang atas pengakuan cucu saya RB sudah kami laporkan kepada kepolisian Polres Tobasa tepatnya sehari sebelum lebaran. Meskipun sudah kami laporkan pihak aparat sudah melepaskan," ujar MR Tampubolon, Selasa (25/6/2019) di Gedung DPRD Tobasa.
Dia menyampaikan, atas perbuatan bejat seorang guru terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Panaparan sudah dilaporkan kepada kepala sekolah namun belum ada tindakan apapun.
"Cucu saya (korban;red) bersama keluarga cukup terbebani atas keberadaan oknum yang masih bebas berkeliran dan justru merasa tidak ada masalah," ucapnya mengungkapkan kejadian itu diketahui atas hasil interogasi keluarga terhadap korban atas adanya perubahan kelakuan cucunya.
Ia menyampaikan kepada anggota DPRD yang diterima oleh Liston Hutajulu dan Wilson Pangaribuan supaya seluruh permasalahan yang dihadapi oleh cucu dan keluarganya supaya didukung penuh.
"Kami tak berdaya, kami ingin menuntut keadilan atas hukum yang benar disaat ada perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur supaya diterapkan secara benar dan bukan justru dilepas," sebutnya.
Menurut MR Tampubolon yang juga sebagai kakek dari korban, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku hingga menjilat alat kelamin korban dan sudah berlangsung beberapa lama cukup menyakiti perasaan seluruh keluarga.
"Dalam hal ini, kepada DPRD Tobasa supaya bisa mendampingi sekaligus mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku," pintanya.
Anggota DPRD Tobasa, Liston Hutajulu, dalam tanggapannya menyebutkan akan serius mempertanyakan kejadian ini terhadap Polres Tobasa.
"Kalau benar apa yang disampaikan oleh kakek dari korban perbuatan ini adalah perbuatan yang harus ditindak lanjuti serius dan diproses sesuai hukum," katanya.
Ditambahkan Liston yang juga didampingi oleh anggota dewan lainnya Wilson Pangaribuan menyebutkan karena hal ini menyangkut dengan mentalitas seorang anak sangat dibutuhkan proses hukum yang sesuai perbuatannya.
"Kita percayakan pihak kepolisian menangani masalah ini dan apabila dibutuhkan permasalahan ini kita bawa ke Komnas Perlindungan Anak," terangnya.