Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Brebes. Kasus pemalsuan ijazah master dnan doktor yang disangkakan kepada pelawak yang juga politisi Nurul Qomar, hari ini akan memasuki tahapan hukum baru. Rencananya hari ini Polres Brebes akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Nurul Qomar ditangkap jajaran Polres Brebes pada Senin (24/6/2019) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Brebes. Namun Selasa petang, Qomar dilepas dari tahanan dengan alasan yang bersangkutan mengidap penyakit darah tinggi dan asma.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, menegaskan bahwa proses hukum kasus Nurul Qomar akan tetap berjalan. Qomar dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes hari ini.
"Malam ini (Selasa) boleh pulang tapi proses tetap berjalan. Rencananya besok akan diserahkan ke kejaksaan," ujar Triagung, Selasa (25/6/2019) malam.
Penasihat Hukum, Furqon Nurzaman, menandaskan bahwa setelah kilennya diperbolehkan pulang, pihaknya berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya.
"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami akan kooperatif," tandas Furqon.(dtc)