Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Belum lama ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan telah mengirim surat ke Facebook agar mewajibkan pencantuman nomor ponsel kepada pengguna saat membuat akun di platformnya. Begini jawaban dari Facebook.
Meski tak secara langsung menjawab pertanyaan apakah surat yang dilayangkan Menkominfo ke Founder dan CEO Facebook Mark Zuckerberg sudah diterima atau belum, perwakilan Facebook di sini sudah memberi penjelasan singkat terkait permintaan Pemerintah Indonesia tersebut.
Disampaikan Juru Bicara Facebook Indonesia, Rabu (26/6/2019), syarat pencantuman nomor ponsel saat membuka akun baru telah diterapkan Facebook dan Instagram sebagai bentuk verifikasi akun yang didaftarkan.
"Kami mengharuskan pengguna yang ingin mengakses Facebook dan Instagram untuk memberikan alamat email atau nomor telepon yang valid untuk kepentingan verifikasi," ucapnya.
"Opsi-opsi ini dapat membantu pengguna yang belum memiliki koneksi internet di ponsel mereka untuk dapat masuk ke dalam platform kami dan membantu mereka terhubung dengan teman dan keluarga," sambungnya.
Selain itu, perusahaan yang punya markas besar di Menlo Park, Amerika Serikat itu juga menyediakan opsi kepada penggunanya memakai nomor ponsel untuk mengaktifkan autentikasi dua faktor (Two Factor Authentication/TFA).
"Kami juga memberikan opsi kepada pengguna untuk menggunakan nomor ponsel mereka untuk mengaktifkan autentikasi dua faktor (two-factor authentication) sebagai lapisan keamanan tambahan untuk akun Facebook mereka," pungkas juru bicara Facebook Indonesia tersebut.(dtn)