Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempersiapkan penanganan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk legislatif atau pileg. Sejauh ini ada 339 laporan gugatan terkait pileg yang diterima MK.
"Permohonan kan ada 339 pileg, yang itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu," kata juru bicara (jubir) MK Fajar Laksono di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Laporan-laporan yang masuk itu disebut Fajar sedang diseleksi dan ditelaah. Dari laporan yang masuk itu, menurut Fajar, tidak semuanya akan diproses.
"Belum tentu perkaranya sebanyak itu, tapi permohonan yang masuk, baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu ada 339," ucapnya.
Registrasi perkara pileg ini dibuka per 1 Juli. Kemudian, tahap selanjutnya, dari pemeriksaan pendahuluan hingga sidang akan berlangsung pada 9 Juli hingga 30 Juli. Untuk putusan diperkirakan akan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019.
"Setelah registrasi baru kita mulai tanggal 9 Juli. sampai tanggal 30 Juli, putusan (perkara pileg) antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus," kata Fajar.(dtc)