Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kejadian tidak biasa kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/6/2019) siang. Puluhan pengunjung sidang tampak geleng-geleng kepala usai majelis hakim diketuai Nazar Effendi SH membacakan putusan.
Dari fakta persidangan, majelis hakim berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, telah terbukti, yakni terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Malah akibat perbuatan kelima terdakwa, nyawa korban Suparno alias Nono 'melayang'. Sedangkan rekannya, Reza alias Dedek sekarat akibat luka benda tajam dan tumbuh.
Namun di luar dugaan, terdakwa Nasosip Panjaitan alias Bay (34), Eko Framana Tamba alias Econ, Benny Aprianus Zebua, Riswan Manalu dan Nova Martomu Siagian alias Nova (penuntutan terpisah) divonis masing-masing hanya pidana 2 tahun 6 bulan alias 2,5 tahun penjara.
Peristiwa pengeroyokan terhadap korban ini terjadi terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu.
Hal yang memberatkan, kelima terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan hal yang meringankan, kelima terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban dan mengakui perbuatannya serta sopan selama persidangan.
Putusan majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab para terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana 3 tahun penjara.
Sementara usai sidang jaksa penuntut umum (JPU) Paulina SH ketika ditanya soal putusan itu mengaku masih melihat situasi. Kalau para terdakwa melakukan upaya hukum banding, maka pihaknya juga akan banding.
"Sebaliknya bila kelima terdakwa menerima putusan, kita juga menerima putusan 2,5 tahun penjara itu," kata JPU.
JPU dari Kejari Medan ini sebelumnya menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua, pidana Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketiga, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan keempat, pidana Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU dalam dakwaannya, bermula dari terdakwa Nasosip bersama Eko (tuntutan terpisah) menemui saksi korban Qamal Reza alias Dedek untuk membeli sabu, Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 11.00 WIB lalu.
Tidak lama kemudian korban kembali menjumpai kedua terdakwa dan mengatakan, barangnya sedang kosong. Kedua terdakwa protes karena korban dinilai pilih kasih. Sebab ketika orang lain menyuruhnya, barangnya (sabu) ada.
Ketiganya kemudian terlibat 'adu mulut'. Terdakwa Eko Pramana menantang korban duel di luar daerah tersebut namun tidak dilayani. Kedua terdakwa kemudian pulang ke Jalan Pintu Air IV Gang Kubah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Sore harinya mereka menemui terdakwa Eko Permana alias Econ, Riswan Manalu dan Nova Martomu Siagian (berkas terpisah) dan menyiapkan senjata tajam untuk menganiaya korban.
Ketika ''dieksekusi' kebetulan Qamal Reza bersama Suparno alias Nono. Keduanya terbaring dengan luka serius. Nyawa Suparno tidak bisa diselamatkan.